Senin, 27 Maret 2017

Kejatisu Telusuri Keberadaan Perusahaan di Register 40


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai, perusahaan pengelola diatas lahan register 40 di luar masyarakat dianggap ilegal. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) yang menerapkan pajak retribusi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di lahan register 40 jadi pertanyaan.‬
‪”Ini menjadi pertanyaan Kejatisu mengapa Pemkab Paluta mengutip pajak diatas lahan yang belum berhasil dikuasai oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” kata Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri melalui Kasubsi Humas Yosgernold Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya.‬
‪Disebutkan Yosgernold Tarigan, Keputusan MA No : 2642 K/Pid/2006 Tgl 16 Februari 2006, Kejaksaan sudah melaksanakan eksekusi lahan register 40 dengan dikuatkan melalui surat berita acara antara Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan. ‬
‪Disinggung dengan Pemkab Paluta yang menerbitkan izin untuk lokasi pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) Bukit Harapan 1 dan 2, dengan ketetapan retribusi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitar Rp 3 miliar.‬

‪”Itu ilegal. Kepala BPN yang sebelumnya dipenjarakan karena mengeluarkan sertifikat dilahan 3.600 ha yang sudah disertifikasi tersebut dimiliki oleh 1.800 KK. Pemberian sertifikat ini diberikan sebelum kasus PT Torganda terkuak. Kemenhut belum bisa mengambil lahan tersebut karena berbagai faktor efek sosial. Ini juga sudah dirumuskan ditingkat pusat,” tegas Yosgernold Tarigan.‬
‪Dia menyebutkan, pihaknya mendapatka informasi bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menurunkan tim untuk menelusuri adanya penjualan aset di lahan negara tersebut.‬
‪Sebelumnya Juru Bicara Tim Penyelamatan Hutan Register 40, Ricky Sembiring menyatakan, hasil investigasi lapangan di hutan lindung itu hingga kini masih ada aktivitas. 
Kerusakan hutan Register 40 makin parah, lahan gundul, dan sebagian besar ditanami sawit. Dia menduga, ada unsur kesengajaan, tidak segera eksekusi. Permainan diduga disusun Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan. Targetnya, agar sawit bisa terus jalan.‬
‪Menurut Dongan Nauli S, Tim Penyelamatan Hutan Register 40, Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban, harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung ini. Sebab, dampak kebijakan dia konflik terus terjadi dan eksekusi lahan terjadi.‬
‪MS Kaban, mengeluarkan SK Nomor 358/Menhut-II/2008 tentang penunjukan Badan Pengelola Sementara lahan yang dikelola Torganda, Torus Ganda, Koperasi Parsub, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan.
Atas dasar itulah mengapa Kajati Sumut tidak bisa eksekusi. Padahal, sesuai aturan, dilakukan jaksa eksekutor. Namun mereka takut dan berdampak pada terjadinya penguasaan kawasan hutan lindung Register 40 oleh perusahaan dan anak perusahaan milik DL Sitorus. 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar