![]() |
| Anak Mandala Diancam 25 Tahun Penjara |
Berangkat dari pengakuan Wahyu, petugas menangkap Tumbur Marpaung (23) di Jln Saudara Gg Sahabat, Kel Sidorejo Hilir, Kec Medan Tembung. "Dari dia (Tumbur), Wahyu menerima uang palsu tersebut," ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri dalam paparan yang digelar, Senin (7/5) malam.
Kepada petugas, Tumbur mengaku upal tersebut dibuat Putra Sitanggang alias Bambu (30), warga Jln Teratak, Kel Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan. Petugas lalu menangkap Bambu di Jln Slamat Ketaren, Minggu (6/5). Turut disita barang bukti uang pecahan Rp50 ribu, Rp100 ribu serta Rp20 ribuan, lem, setrika, printer dan kertas kado.
"Pelaku (Bambu) residivis 363 dan sudah Rp20 juta uang yang dicetaknya. Pelaku belajar dari tersangka Royet yang sudah tertangkap," beber Faidil.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 25 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu menipu (19), nekat menipu Sahit Tahir Harahap, warga Jermal 14, Kel Denai, Kec Medan Denai yang menjual HP Xiomi melalui medsos. Pelaku diamankan saat bertransaksi di Pasar 7, Tembung, Kec Percut Sei Tuan, tepatnya depan Kantor Telkom oleh security bernama Rahmat.
"Katanya dia mendapat empat juta uang palsu dari temannya orang Mandala. Nyetaknya juga di Mandala. Katanya ada tiga orang," beber seperti pengakuan pelaku. (irwan/m24)








0 komentar:
Posting Komentar