Rabu, 09 Mei 2018

Buang Barbut Sabu Pria 34 Tahun Ini Diseret Polisi

barang bukti
Panik melihat petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mendekatinya, Efm (34) warga Jln. D.I Panjaitan, Gg Pringgan, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai membuang kotak rokok. Rupanya hal itu dilihat petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan isinya ternyata sabu. Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya diseret ke mako.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono kepada M24, Selasa (8/5) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan Jln. D.I Panjaitan.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyeseran lokasi. Tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di belakang rumah warga langsung gugup begitu melihat petugas mendekatinya.

"Tersangka membuang sesuatu. Kemudian kita menyuruhnya untuk mengambil kembali. Saat diperiksa ternyata isinya narkotika jenis sabu. Dari tersangka kita peroleh barang bukti berupa 2 paket kecil sabu seberat 1,05 gram, HP Nokia, 1 bungkus kotak rokok sampoerna, mancis, 7 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp54 ribu," ujar Kasat.

Kasat menambahkan, hasil interogasi awal terhadap tersangka menerangkan bahwa sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki dengan nama panggilan W warga Jln. Letjend Suprapto, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjungbalai Utara. "Saat ini tersangka sudah kita jebloskan ke dalam penjara," tandasnya. (ambon/m24)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar