![]() |
| Tersangka saat diamankan |
Tersangka diamankan karena kedapatan nyabu di depan rumahnya. Dari tersangka, diamankan barang bukti satu paket kecil sabu.
Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu S Pinem kepada M24, Selasa (8/5) sore mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Gang Sulastri Huta III Nagori Bandar Silou.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Sabu tersebut dibeli tersangka seharga Rp150 ribu dari SP. Saat ini kita juga masih melakukan pengejaran terhadapnya. Mengenai tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Perdagangan," jelasnya. (jhon/m24)








0 komentar:
Posting Komentar