![]() |
| Terdakwa disidangkan |
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Pancurbatu, Rahmayani Amir SH mengungkapkan, terdakwa melakukan aksi pencurian di kediaman korban atas nama Nek Afsah (73) warga Jln. STM Sukamaju, Lingk 10, Medan Johor.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa sebanyak dua kali. Yang pertama, pada Jumat 26 Januari 2018. Saat itu, terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud hendak minjam uang. Karena iba dan masih ada hubungan keluarga, korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebanyak Rp1,5 juta," ujar JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim, Edward Sihombing, SH dalam sidang yang digelar di PN Pancurbatu, Senin (7/5).
Tak lama kemudian, saat korban beranjak ke kamar mandi, terdakwa langsung masuk ke kamar tidur korban untuk mengambil uang tunai Rp10 juta di balik tilam. Usai mencuri uang tersebut, terdakwa mengambil kunci rumah korban yang terletak di atas TV.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali ke rumah korban. Kali ini, selain mengambil uang tunai Rp10 juta, terdakwa juga mengambil 3 perhiasan emas milik korban dari balik tilam. Tak lama kemudian, korban menyadari kalau uang dan perhiasannya sudah raib. Padahal rencananya, uang yang sudah dikumpulinya selama 15 tahun dari hasil memulung barang bekas itu buat biaya umroh.
Setelah korban melapor ke Polsek Delitua, akhirnya terdakwa diringkus dari kediamannya. Untuk mendengarkan tuntutan JPU, sidang diundur hingga pekan depan. (ali/m24)








0 komentar:
Posting Komentar