![]() |
| Ketiga tersangka |
Polisi yang bertugas memberantas narkoba itu menangkap, Panca Adi Yuswara alias Panca (23) warga Jln. Randu, Kel. Jati Utomo, Binjai Utara, Suhendra alias Barloy (28) warga Dusun 1, Desa Perdamaian Gumit, Kab. Langkat dan Julianda (24) warga Jln. Tengku Amir Hamzah, Kel. Nangka, Binjai Utara.
Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak melalui Kasubbag Humas, AKP Lengkap Tarigan mengatakan, penangkapan mereka bertiga, berawal dari informasi yang diperoleh personil Sat Narkoba Polres Binjai dari masyarakat.
Ketika melakukan penyelidikan ke lokasi, polisi mendapati 3 orang yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu.
Alhasil, ketika diringkus, polisi menemukan 40,55 gram sabu yang dibagi menjadi 9 paket, plastik klip, sekop dan 2 unit HP yang dipakai untuk transaksi narkoba.
"Ketika polisi menggeledah mereka, polisi mendapat 8 paket sabu dari Panca dan 1 paket dari Barloy," ungkap Tarigan sembari menambahkan kini mereka bertiga masih diperiksa intensif oleh penyidik Sat Narkoba Polres Binjai. (sopian/m24)








0 komentar:
Posting Komentar