Kamis, 17 Mei 2018

Edarkan Ganja 2 Sahabat Kompak Masuk Sel

Kedua pelaku dan barang bukti 
Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan dua sahabat karena mengedarkan ganja. Dua sahabat itu,  Azhari Simatupang (26) dan M Dedy Nuh Sinuhaji alias Dedi (38) keduanya warga Link I, Kel Kedai Ledang, Kec Kisaran Timur, Kab Asahan.
 
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar menjelaskan ditangkap di kamar kost Sri Mersing yang berada di Jln Ahmad Yani Desa Tanjung Alam, Kec Air Batu, Kab Asahan, Senin (14/5) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
 
"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap AKP Wilson Siregar kepada M24, Rabu (16/5).
 
Dari keduanya disita 60 paket kecil ganja yang dibungkus kertas berwarna coklat. Bersama barang bukti, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
 
Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang bernama Saimin (proses lidik). "Daun ganja kering itu rencananya mau dijual kembali kepada seseorang yang diketahui bernama Ali (saat ini belum tertangkap). Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun penjara," tutupnya. (deddy/m24)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar