![]() |
| Timsus 3C bersama tersangka dan barangbukti |
Informasi dihimpun pelaku curanmor itu bernama Sunardi alias Nardi (25) warga Dusun IV, Desa Simonis, Kec. Aek Natas, Kab. Labura.
Kepada M24, Kapolsek Aek Natas, AKP Asmon Bufitra SH mengatakan pelaku ditangkap petugas di simpang MWL Kec. Aek Natas. "Pada saat itu pelaku menaiki kreta GL Pro, kemudian petugas menghentikannya," kata Asmon.
Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku berdasarkan nomor Lp/107/V/2018/sek Aek Natas. Pada 2 Mei 2018 lalu, di Dusun IV, Desa Simonis, Kec. Aek Natas tepatnya di rumah korban terjadi pencurian kreta.
"Menanggapi laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku barang bukti tersebut dititipkan di rumah seseorang bernama Lamuddin, di Dusun Suka Maju, Kec. Aek Natas.
"Setelah menemukan barang bukti selanjutnya kita memboyong pelaku ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya. (habibi/m24)








0 komentar:
Posting Komentar